-->

Revisi Jadwal UANBM dan UANBM-BK

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan ujian-ujian pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2018/2019, disampaikan hal-hal sebagai berikut:


  1. Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2018/2019 jenjang MTs dan MA mengacu pada POS UN yang dikeluarkan oleh BSNP.
  2. Pelaksanaan USBN Tahun Pelajaran 2018/2019 jenjang MI, MTs dan MA mengacu pada POS USBN yang dikeluarkan oleh BSNP.
  3. Pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2018/2019 jenjang MTs dan MA mengacu pada POS UAMBN yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  4. Jadwal pelaksanaan UAMBN MA (utama) yang semula tanggal 11,12,13 Maret 2019 menjadi tanggal 13,14,15 Maret 2019 dan jadwal ujian susulan yang semula tanggal 14-15 Maret 2019 menjadi tanggal 25-26 Maret 2019.
  5. Jadwal pelaksanaan UAMBN MTs (utama) yang semula tanggal 18, 19, 20 Maret 2019 menjadi tanggal 20, 21, 22 Maret 2019 dan jadwal ujian susulan yang semula tanggal 21-22 Maret 2019 menjadi tanggal 27-28 Maret 2019.
  6. Kisi-kisi dan anchor soal USBN sebanyak 25% disiapkan oleh Kemendikbud. Selanjutnya Kemendikbud akan mengirimkan anchor soal 25% tersebut ke pengelola akun USBN Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk tingkat MA, dan kepada pengelola akun USBN Kemenag Kab/Kota untuk tingkat MI dan MTs. Setelah naskah soal USBN 25% berada di Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota sesuai kewenangannya, selanjutnya naskah soal tersebut diserahkan kepada madrasah.
  7. Penyusunan naskah soal USBN MI 75% disusun bersama oleh guru MI dan guru SD melalui KKG yang dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten/Kota. Selanjutnya KKG merakit master soal 100% gabungan dari 25% soal dari pusat dan 75% soal yang dibuat oleh KKG. Penggandaan naskah soal USBN MI menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  8. Penyusunan naskah soal USBN MTs dan MA 75% disusun oleh guru madrasah yang dikonsolidasi oleh MGMP berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kemenag Kabupaten/Kota. Setelah dilakukan penyusunan soal oleh guru madrasah, draf soal dikembalikan kepada MGMP untuk mendapatkan pemeriksaan kualitas dan perbaikan butir soal. Setelah soal hasil penyusunan guru madrasah dinilai "layak pakai" oleh Tim MGMP selanjutnya guru madrasah merakit master soal 100% gabungan dari 25% soal dad pusat dan 75% soal yang dibuat guru. Penggandaan naskah soal USBN MTs dan MA melalui input pada aplikasi USBN yang disediakan oleh Kementerian Agama dan disebar ke seluruh MTs dan MA secara gratis.
  9. Dalam hal di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya untuk menjalankan butir 7 dan 8, maka madrasah yang bersangkutan dapat bergabung dengan madrasah yang telah melakukan penyusunan soal.
  10. Kisi-kisi ujian praktek dan/atau penugasan USBN disiapkan oleh masing-masing mad rasah;
  11. Mata pelajaran yang telah diujikan pada tes tulis UAMBN MTs dan MA, selanjutnya diujikan pada USBN dalam bentuk ujian praktek dan/atau penugasan;
  12. USBN mata pelajaran Akidah-Akhlak dan Bahasa Arab MTs dan MA diberikan kewenangan kepada madrasah untuk melakukan variasi bentuk tes selain yang diujikan secara tertulis. Hal ini untuk mengoptimalkan aspek pengukuran yang sebagaimana menjadi karakteristik kedua mata pelajaran tersebut.
  13. Nilai yang ditulis pada Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN) adalah nilai murni hasil tes tulis UAMBN, sedangkan nilai yang ditulis pada ljazah adalah gabungan dari nilai tulis UAMBN/USBN dengan nilai hasil ujian praktek dan/atau penugasan;
  14. Penulisan blanko ljazah dan SHUAMBN akan diatur tersendiri dalam petunjuk teknis penulisan blanko ljazah dan SHUAMBN.



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Revisi Jadwal UANBM dan UANBM-BK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel